Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Bidang Sumber Daya Air yang meliputi perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Sumber Daya Air.
NO | NAMA DATA | Unduh |
---|---|---|
1 | Data Irigasi | Unduh File |